Hasil Survei IPKP dan IPAK Triwulan II Tahun 2025 MAN Kota Batu

Home | Daftar Berita

Hasil Survei IPKP dan IPAK Triwulan II Tahun 2025 MAN Kota Batu


Hasil Survei IPKP dan IPAK Triwulan II Tahun 2025 MAN Kota Batu

04 December 2025 | Humas

Berdasarkan hasil analisis data responden terhadap SPKP pada MAN Kota Batu menunjukkan bahwa Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) pada MAN Kota Batu periode April s.d. Juni Tahun 2025 dari 9 aspek pertanyaan dengan 39 responden menunjukkan nilai rata-rata sebesar 3,6 atau kinerja unit pelayanan termasuk kategori Sangat Baik A ”, dengan rerata masing-masing pernyataan sebagai berikut:

Tabel 1.4 Hasil Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Triwulan II

Nilai Per Pernyataan Kualitas Pelayanan

U1

U2

U3

U4

U5

U6

U7

U8

U9

Total Nilai Rerata

 

Jumlah Nilai Responden

139

138

132

133

136

138

139

141

138

 

 

Nilai rerata/unsur

3.7

3.6

3.5

3.5

3.6

3.6

3.7

3.7

3.6

32.5

 

Nilai IPKP

3.6

Dari hasil tabel 1.4 hasil survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) MAN Kota Batu pada Triwulan II Tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding Triwulan I. Total nilai unsur yang diperoleh adalah 32,5, dengan rincian sebagai berikut:

1.       U1 – Persyaratan Pelayanan (3,7). Responden menilai bahwa persyaratan pelayanan mudah dipahami dan sesuai dengan jenis layanan yang disediakan oleh MAN Kota Batu.

2.       U2 – Prosedur/Alur Pelayanan (3,6). Prosedur pelayanan dinilai mudah diikuti, jelas, dan tidak membingungkan bagi pengguna layanan.

3.       U3 – Waktu Pelayanan (3,5). Kecepatan waktu pelayanan dinilai sesuai standar, meskipun tetap memerlukan peningkatan untuk mencapai tingkat sangat sesuai.

4.       U4 – Biaya Pelayanan (3,5). Pengguna layanan setuju bahwa pelayanan di MAN Kota Batu tidak dikenai biaya, sesuai ketentuan standar pelayanan.

5.       U5 – Produk/Jasa Layanan (3,6). Hasil layanan dinilai baik dan sesuai dengan standar yang tercantum pada standar pelayanan.

6.       U6 – Kompetensi Petugas (3,6). Petugas dianggap memiliki kompetensi yang memadai dan mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan pengguna.

7.       U7 – Perilaku Petugas (3,7). Sikap petugas yang sopan, ramah, dan baik dinilai menjadi aspek yang sangat diapresiasi oleh responden.

8.       U8 – Sarana dan Prasarana Pelayanan (3,7). Sarpras layanan dinilai lengkap, nyaman, dan mendukung pelaksanaan layanan publik.

9.       U9 – Konsultasi dan Penanganan Pengaduan (3,6). Pengaduan dinilai ditangani dengan baik, lebih responsif dibanding triwulan sebelumnya.

Secara keseluruhan, hasil survei ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik MAN Kota Batu berada pada kategori Baik, dengan peningkatan nilai di sebagian besar unsur pelayanan. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan pada triwulan I berjalan efektif, khususnya dalam peningkatan responsivitas, sikap petugas, dan kenyamanan sarpras layanan.

Sedangkan hasil analisis data responden terhadap SPAK pada MAN Kota Batu menunjukkan bahwa Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada MAN Kota Batu periode Januari s.d. Maret Tahun 2025 dari 7 aspek pernyataan dengan 39 responden menunjukkan nilai rata-rata sebesar 3,55 atau kinerja unit pelayanan anti korupsi termasuk kategori Sangat Baik A ”, dengan rerata masing-masing pernyataan sebagai berikut:

Tabel 1.5 Hasil Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan II

Nilai Per Pernyataan Persepsi Anti Korupsi

Total Nilai Rerata

Pernyataan

P1

P2

P3

P4

P5

P6

P7

Jumlah Nilai Responden

194

202

209

201

217

217

215

Nilai rerata/unsur

4.97

5.18

5.36

5.15

5.56

5.56

5.51

37.31

Nilai

5.33

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

3.55

                                                                                               

Dari hasi tabel 1.5 diatas dapat diketahui bahwa nilai rata-rata masing-masing unsur (P1–P7) yang dinilai, semuanya masuk kategori sangat baik. Rincian unsur penilaian sebagai berikut:

1.       P1 – Kesesuaian prosedur pelayanan (KKN) » Nilai rata-rata 4,97
Pengguna layanan menilai prosedur pelayanan sudah memadai dan tidak berpotensi menimbulkan praktik KKN.

2.       P2 – Tidak ada layanan di luar prosedur (Kecurangan) » Nilai 5,18
Responden menilai petugas tidak memberikan layanan yang menyimpang dari ketentuan.

3.       P3 – Tidak terdapat praktek percaloan (Percaloan) » Nilai 5,36
Menunjukkan layanan bersih dari perantara tidak resmi.

4.       P4 – Petugas tidak bersikap diskriminatif (Diskriminasi) » Nilai 5,15
Pelayanan dirasakan adil, tidak membeda-bedakan pengguna layanan.

5.       P5 – Tidak terdapat pungutan liar (Pungli) » Nilai 5,56
Aspek ini memperoleh salah satu nilai tertinggi, menegaskan pelayanan bebas dari pungutan di luar ketentuan.

6.       P6 – Petugas tidak meminta imbalan (Gratifikasi pasif) » Nilai 5,56
Petugas dinilai tidak meminta atau menuntut imbalan dalam bentuk uang atau barang.

7.       P7 – Petugas menolak pemberian imbalan (Gratifikasi aktif) » Nilai 5,51
Pengguna layanan melihat petugas dengan tegas menolak pemberian terkait pelayanan.

Dengan nilai IPAK 3,55, pelayanan MAN Kota Batu pada Triwulan II berada dalam kategori Sangat Baik (A). Hal ini menunjukkan bahwa responden menilai layanan sudah bebas KKN, tidak ada pungli, tidak ada percaloan, tidak ada diskriminasi, serta petugas memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan publik.