Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Maklumat Pelayanan
Prosedur Permintaan Informasi
Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur Sengketa Informasi
Waktu Pelayanan
Biaya Pelayanan
Kebijakan Privasi
Maklumat Pelayanan
×Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Prosedur Permintaan Informasi
×Untuk mengajukan permintaan informasi publik, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang langsung ke meja layanan informasi PPID atau mengajukan permohonan melalui email/aplikasi PPID.
- Mengisi formulir permintaan informasi dengan lengkap (nama, alamat, email, nomor telepon, rincian informasi yang dibutuhkan, dan tujuan penggunaan informasi).
- Melampirkan fotokopi KTP/identitas diri yang masih berlaku.
- Petugas PPID akan melakukan verifikasi data pemohon dan mencatat permintaan.
- Informasi akan disediakan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah permintaan diterima (dapat diperpanjang 7 hari kerja jika ada alasan tertentu).
- Jika informasi tidak dapat diberikan, PPID akan memberikan pemberitahuan beserta alasannya.
Untuk format lengkap prosedur, silakan unduh di sini: Unduh Prosedur Permintaan Informasi.pdf
Prosedur Pengajuan Keberatan
×Jika pemohon merasa permintaan informasinya ditolak, tidak dipenuhi, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai, dapat mengajukan keberatan dengan prosedur:
- Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan permintaan informasi diterima atau seharusnya diterima.
- Formulir keberatan harus diisi dengan jelas mencantumkan identitas pemohon, alasan keberatan, dan rincian informasi yang menjadi objek keberatan.
- Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diterima.
- Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Untuk format lengkap prosedur, silakan unduh di sini: Unduh Prosedur Pengajuan Keberatan.pdf
Prosedur Sengketa Informasi
×Jika pengajuan keberatan tidak mendapatkan tanggapan atau tanggapan dirasa tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi:
- Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan atau berakhirnya batas waktu tanggapan keberatan.
- Komisi Informasi akan melakukan mediasi atau ajudikasi non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa.
- Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat, kecuali ada upaya hukum lebih lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Waktu Pelayanan
×Layanan informasi publik PPID kami tersedia pada:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
- Sabtu - Minggu: Libur
- Libur Nasional: Libur
Waktu pelayanan di luar jam tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian atau melalui permohonan daring.
Biaya Pelayanan
×Pelayanan informasi publik pada dasarnya **tidak dipungut biaya**.
Namun, jika terdapat kebutuhan penggandaan atau perekaman informasi, biaya penggandaan dan perekaman ditanggung oleh pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas akan memberitahukan rincian biaya terlebih dahulu.
Rincian biaya penggandaan:
- Fotokopi A4 (hitam putih): Rp. 200,- per lembar
- Fotokopi A4 (berwarna): Rp. 500,- per lembar
- CD/DVD: Rp. 5.000,- per keping
Kebijakan Privasi
×Kami berkomitmen untuk melindungi privasi data pribadi pemohon informasi. Data pribadi yang Anda berikan hanya akan digunakan untuk keperluan pemrosesan permintaan informasi dan tidak akan disalahgunakan atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.
Informasi yang bersifat dikecualikan (rahasia) akan dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.