Hasil Survei IPKP dan IPAK Triwulan III Tahun 2025 MAN Kota Batu
Adapun hasil survei IPKP dan
IPAK MAN Kota Batu dapat dilihat dari hasil g-from pada link https://bit.ly/3XcikJ3 dan https://bit.ly/3Tclifm. Berdasarkan hasil analisis data responden
terhadap SPKP pada MAN Kota Batu menunjukkan bahwa Survei Persepsi Kualitas
Pelayanan (SPKP) pada MAN Kota Batu periode April s.d. Juni Tahun 2025 dari 9
aspek pertanyaan dengan 43 responden menunjukkan nilai rata-rata sebesar 3,7 atau
kinerja unit pelayanan termasuk kategori Sangat Baik “ A ”, dengan
rerata masing-masing pernyataan sebagai berikut:
Tabel 1.4 Hasil Indeks Persepsi
Kualitas Pelayanan (IPKP) Triwulan III
|
Nilai Per Pernyataan
Kualitas Pelayanan |
||||||||||
|
U1 |
U2 |
U3 |
U4 |
U5 |
U6 |
U7 |
U8 |
U9 |
Total Nilai Rerata |
|
|
Jumlah Nilai Responden |
155 |
152 |
156 |
153 |
155 |
152 |
157 |
154 |
151 |
|
|
Nilai rerata/unsur |
3.7 |
3.6 |
3.7 |
3.6 |
3.7 |
3.6 |
3.7 |
3.7 |
3.6 |
33.0 |
|
Nilai IPKP |
3.7 |
|||||||||
Dari
hasil tabel 1.4 diketahui bahwa pada unsur persyaratan pelayanan (U1),
responden menilai bahwa persyaratan yang ditetapkan mudah dipahami dan tidak
menyulitkan. Unsur prosedur atau alur pelayanan (U2) juga memperoleh nilai
sangat baik, menunjukkan bahwa prosedur dianggap jelas dan mudah diikuti.
Kecepatan waktu pelayanan (U3) dinilai sesuai standar dan memuaskan pengguna
layanan. Unsur biaya pelayanan (U4) mendapat penilaian sangat baik karena
seluruh layanan yang diberikan terbukti gratis dan sesuai ketentuan. Pada unsur
produk atau hasil layanan (U5), responden merasa bahwa layanan yang diterima
sesuai dengan standar dan berkualitas. Unsur kompetensi petugas (U6)
menunjukkan bahwa petugas memiliki kemampuan yang memadai dan mampu melayani
dengan profesional. Pada unsur perilaku petugas (U7), penilaian sangat baik
menunjukkan bahwa petugas memberikan pelayanan dengan sikap ramah, sopan, dan
komunikatif. Penilaian terhadap sarana dan prasarana (U8) menunjukkan bahwa
fasilitas pelayanan dinilai lengkap dan memadai. Sementara itu, unsur
penanganan konsultasi dan pengaduan (U9) juga berada pada kategori sangat baik,
meskipun tetap menjadi aspek yang perlu diperkuat dari sisi kecepatan tindak
lanjut. Secara keseluruhan, hasil ini mencerminkan bahwa MAN Kota Batu telah
berhasil memberikan pelayanan publik yang prima, berkualitas, dan sesuai dengan
prinsip Zona Integritas.
Sedangkan hasil analisis
data responden terhadap SPAK pada MAN Kota Batu menunjukkan bahwa Survei
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada MAN Kota Batu periode Januari s.d. Maret
Tahun 2025 dari 7 aspek pernyataan dengan 52 responden menunjukkan nilai
rata-rata sebesar 3,56 atau
kinerja unit pelayanan anti korupsi termasuk kategori Sangat Baik “ A ”,
dengan rerata masing-masing pernyataan sebagai berikut:
Tabel
1.5 Hasil Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan III
|
Nilai Per Pernyataan
Persepsi Anti Korupsi |
Total Nilai Rerata |
|||||||
|
Pernyataan |
P1 |
P2 |
P3 |
P4 |
P5 |
P6 |
P7 |
|
|
Jumlah Nilai
Responden |
265 |
266 |
283 |
278 |
290 |
285 |
278 |
|
|
Nilai
rerata/unsur |
5.10 |
5.12 |
5.44 |
5.35 |
5.58 |
5.48 |
5.35 |
37.40 |
|
Nilai |
5.34 |
|||||||
|
Indeks Persepsi Anti
Korupsi (IPAK) |
3.56 |
|||||||
Dari tabel 1.5 diatas dapat diketahui bahwa penilaian ini mencerminkan bahwa upaya pencegahan korupsi dalam layanan publik di MAN Kota Batu telah berjalan efektif dan dihargai secara positif oleh pengguna layanan. Pada unsur P1 (KKN), responden memberikan nilai sangat baik, menunjukkan bahwa prosedur pelayanan dianggap memadai dan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Unsur P2 (Kecurangan) juga memperoleh skor tinggi yang menggambarkan bahwa petugas tidak melakukan pelayanan di luar prosedur dengan imbalan tertentu. Unsur P3 (Percaloan) menunjukkan bahwa praktik perantara tidak resmi tidak ditemukan dalam layanan MAN Kota Batu. Unsur P4 (Diskriminasi) mendapat respons positif, menandakan bahwa petugas memberikan pelayanan secara adil tanpa perlakuan berbeda.
Selanjutnya, unsur P5 (Pungli) menunjukkan bahwa layanan terbebas dari pungutan
liar. Pada unsur P6 dan P7 (Gratifikasi), hasil juga sangat baik, mencerminkan
bahwa petugas tidak meminta, menuntut, ataupun menerima imbalan dalam bentuk
apa pun terkait pelayanan. Secara keseluruhan, skor rata-rata per unsur yang
mencapai 5,34 menunjukkan bahwa seluruh aspek pencegahan tindak korupsi telah
berjalan dengan sangat baik, menguatkan komitmen MAN Kota Batu dalam
pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).